BITUNG - Penutupan pagar oleh pihak BTM Mesjid Al-Gufron berdampak seirus terhadap anak-anak didik Sekolah TK Nurul Jannah berlokasi di Pateten 1 Kecamatan Aertambaga kota Bitung,
Pasal sekolah menjadi tempat menimba ilmu anak - anak TK ini yang berada dalam lokasi Mesjid tak bisa diakses oleh karena pintu menjadi akses masuk bagi anak didik di digembok oleh pihak pengurus mesjid yang mengkleim sebagai pemilik atas tanah dimana berdirinya bangunan Sekolah yang saat ini menjadi sengketa dan dalam proses Banding Kasasi dan belum ada putusan MA RI.
Tentunya ini harus mendapatkan perhatian serius olah APH da. Pemeeintah setempat. Pasal peebuatan yang dilakukan oleh Pihak Pengurus BTM Menjid tersebut telah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku berdampak Negatif yang dengan sengaja merampas Hak Anak-anak didik (TK) yang Notabene begitu membutuhkan pendidikan.
Pantauan Media ini di lokasi nampak Para guru, orang tua dan anak-anak didik melakukan aksi Demo dengan dengan membawa Kartun yang bertuliskan, minta Keadilan. Buka pintu pagar. Kami ingin belajar, Seraya berteriak " Pak Preside0n tolong kami
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Bahkan atas arogansi dari keputusan sepihak dilakukan pihak Mesjid pun menuai protes dan umpatan warga setempat. Seraya meminta pihak berwajib tindak tegas atas oerbuatan tidak manusiawi ini.
Ini sudah keterlaluan, kami minta pihak berwajib usut tuntas dan tindak oknum-oknum pelaku yang sengaja mengabaikan aturan hukum yang ada, " tegas warga yang namanya tak ingin diberutakan.
Kepala Sekolah Hj Fatma Pernanu. SPd, menyampaikan bahwa dwmo yang dilakukan anak Muridnya dan Orang tujuannya menutut hak mereka agar pintu pagar sekolah yang digembok harus dibuka agar mereka dapat belajar lagi.
Karena sejak minggu lalu hingga saat ini pintu gerbang pagar sekolah digembok, dan belum dibuka karena diduga oleh oknum imam Mesjid Raya Al Gufron dan penguru mesjid.
" Tak ada sama skali rasa kemanusiaan. Harusnya ini tidak terjadi karena Perkara Sengketa bangunan Tersebut masih dalam proses banding di Mahkamah Agung." Kata ibu Hj pernanu
Jadi tidak bisa melakukan hal sepihak dari kedua kubu maupun dari pihak BTM dan Yayasan Sekolah. ikuti alur dulu proses karena belum ada putusan."Tegas Kepala Sekolah.
Perbuatan tindakan melanggar hukum oknum menggembok Pagar Sekolah diluar nalar dan tidak baik.
" Kami dari pihak yayasan Sudah melaporkan Oknum cs tersebut dipolres Bitung."tegasnya.seraya mengatakan bahwa laporan ini sudah yang kedua kalinya.
" Semoga proses laporan ini berjalan dengan semestinya dan pihak terlapor dipanggil dan di adili." Pungkasnya (AH)