MANADO, - Tim Tarsius Polres Bitung mengamankan pria berinisial EK (34), yang diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya, berinisial NH (33).
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Iwan Seriyabudi membenarkan hal tersebut.
"Tim yang dipimpin Bripka Angky Koagow ini menangkap pelaku pada hari Selasa, 16 April 2024 sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, " katanya.
Pelaku ditangkap tak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut via telepon ke Tim Tarsius.
"Tim Tarsius mendapatkan laporan dari korban, dimana pada saat itu korban memergoki suaminya sedang tidur bersama dengan wanita lain di salah satu kos di Manembo-nembo Atas, " lanjutnya.
Pada saat itu korban langsung emosi dan berteriak-teriak kepada suaminya dan ingin melabrak selingkuhan suaminya namun suami korban menahannya dan langsung memukul korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak 2 kali ke arah wajah korban.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Akibat pukulan tersebut, hidung korban mengeluarkan darah dan wajah mengalami lebam, " ujarnya.
Tiba di TKP, Tim langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mako Polres Bitung guna proses lanjut. (***)