BITUNG - Kolaborasi Tim Resmob Polsek Arga Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung berhasil ungkap dan tangkap tersangka pelaku pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) di lokasi pantai Tasik Desa Pinpin Kecamatan Kema Kabupaten Minut, Minggu, 15/01/2023 malam.
Peristiwa terjadi pada rabu 04/Januari 2023 ini berawal dari laporan Stenly Salindeho (26) warga Kakenturan Dua Kecamatan Maesa dengan Laporan Polisi No: LP/02/I/2023/Sulut/Res Bitung/Sek - Arga tanggal 06 Januari 2023.
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo saat pimpin Konprensi Pers didampingi Kapolsek Aga, AKP MOH Taufik S.Sos dan Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setyabudi bertempat di Mapolsek Aertembaga Bitung, Kamis (19/01/2023).
Kasat Menjelaskan bahwa Kedua tersangka MYLM (17) dan RB (22) melakukan aksinya pada rabu, 04/Januari 2023, saat bersilaturahmi/pesiar Tahun Baru di rumah Korban yang merupakan paman tersangka RB, di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga kota Bitung.
Menurut Kasat bahwa setelah berpamitan untuk pulang ke Manado, saat melintas di rumah Pamannya (korban) kedua tersangka melihat Kendaraan Yamaha MIO IM3 Merah Maron DB.3851 CU, terparkir di halaman rumah korban,
Dan Setelah mengamati sutuasi lingkungan Aman tersangka MYL dengan dibantu adiknya merusak kunci stang Stir motor, selanjutnya mendorongnya ke Jalan Protokol, setelah itu kedua tersangka menghidupkan motor dan membawanya meninggalkan TKP.
Tim Resmob Polsek Aga berhasil menangkap kedua tersangka di desa Pinpin Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara pada Minggu 15 Januari 2023, malam.
Melanjutkan, Kasat menjelaskan Setelah di lakukan pengembangan, dan berdasarkan keterangan Tersangka akhirnya Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan dan menyita Motor di lokasi penjualan di Desa Timbuale Kec. Kwandang Kab Gorontalo Utara pada 17 Januari 2023.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kasat mengatakan bahwa Tersangka mengaku bahwa selain mencuri sepeda motor di Kota Bitung mereka juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di Kota Manado sebanyak dua kali yaitu di daerah Dolog malalayang dan di daerah Teling.
" Tersangka berikut barang bukti SPM Mio IM3 sudah di amankan di Mapolsek Aertembaga, Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 3e dan 4y KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " tutupnya. (AH)